keutamaan masjidil haram dan masjid nabawi

Keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi: Penting untuk Muslim!

Keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi -Banyak dari kita kaum muslimin yang masih belum mengerti apa saja sih keutamaan masjidil haram dan juga masjid nabawi? Ini adalah artikel yang akan menjelaskan keutamaan dari dua tempat tersebut dan juga sejarah-sejarah yang ada di dalamnya.

Selamat menyimak.

 

Keutamaan Masjidil haram

masjidil haram

Dari Abdullah bin Zubair r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنْ الْمَسَاجِدِ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِي هَذَا

“Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid yang lain, kecuali Masjdil Haram. Shalat di Masjdil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding di masjidku ini. (HR Ahmad)

Rasulullah saw. bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid yang lain, kecuali masjidil haram. Shalat di masjdil haram lebih utama seratus ribu kali di banding di masjidku ini. (HR Ibnu Hibban)

Dari Abu Darda’, Rasulullah saw. bersabda, “Keutamaan shalat di masjidil haram di banding masjid yang lain, sebanding seratus ribu shalat, sedangkan di masjidku ini sebanyak seribu kali shalat, dan di Masjidil Aqsha sebanyak lima ratus kali shalat.” (HR Baihaqi dan Thabrani)

Dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Shalat di masjidil haram sebanding shalat seratus ribu kali, sedangkan di masjidku ini sebanyak sepuluh kali shalat, dan di Masjidil ar-Ribathath seribu kali shalat.”

Dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Shalat seseorang di rumahnya sepadan satu kali shalat, shalatnya di Masjid al-Qabail sepadan dua puluh lima kali shalat, dan shalat jamak sebuah masjid sepadan lima ratus shalat, dan shalat di Masjidil Aqsha sepadang lima puluh ribu shalat, dan shalat di masjidku ini sepadan lima puluh ribu shalat, dan shalat di Masjidil Haram sepadan seratus ribu shalat.” (HR Ibnu Majah)

Dari Jabir bin Abdullah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Shalat di masjidku lebih utama dari shalat seribu kali di masjid lainnya, kecuali di Masjidil Haram karena shalat di Masjidil Haram sama dengan shalat seratus ribu kali.” (HR Ibnu Majah)

Abu Bakar an-Naqasy mencoba menjelaskan bahwa sesuai dengan ukuran berarti shalat satu kali di Masjidil Haram sepadan dengan umur lima puluh lima tahun enam bulan dua puluh malam. Sedangkan shalat sehari-semalam di Masjidil Haram, yaitu sejumlah lima kali, sama dengan usia dua ratus tahun, tujuh puluh tujuh tahun sembilan bulan sepuluh malam.

Hadits lain adalah yang berbunyi:

“Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari shalat di masjdku ini sepadan dengan seratus ribu kali.”

 Inilah keutamaan shalat di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi sehingga tidak diteguhkan pergi, kecuali ke tiga masjid, pertama Masjid Nabawi, kedua Masjidil Haram, dan ketiga Masjidil Aqsha.” (HR Bukhari)

Pertanyaan yang mungkin muncul adalah: manakah di antara Masjidil Haram dan Masjid Nabawai yang lebih utama?

Para ulama sudah pernah membahas perihal masalah ini, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka mengatakan bahwa Masjidil Haram lebih utama karena banyak ayat yang dengan jelas menyebutnya beberapa kali. Pendapat itu berbeda dengan pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa Madinah lebih utama.

Hal itu berdasarkan hadits bahwa Nabi saw. ketika keluar dari Makkah menuju Madinah bersabda, “Tuhanku, sesungguhnya penduduk Makkah telah mengusirku dari daerah yang paling aku cintai di muka bumi maka pindahkan aku di tempat yang paling aku cintai lagi.” Allah pun memindahnya di Kota Madinah. Sesuatu yang dicintai Allah SWT lebih utama daripada yang dicintai oleh Nabi saw. Dengan demikian, dipilihlah Madinah sebagai tempat wafat dan dikuburkannya.

Dari penjelasan ulama bisa ditarik kesimpulan bahwa Madinah dari sisi ini lebih utama dari Makkah. Namun, keutamaan itu hanya terdapat di makam Nabi saw. yang tentu saja itu lebih utama dari Ka‘bah, arsy, Kursi Allah, lauhul mahfuzh, qalam, dan surga. Tempat itulah yang dibanggakan bumi atas langit. Kalau ini yang dimaksud tentu tidak ada perbedaaan pendapat. Perbedaan pendapat terkait keutamaan adalah yang menyangkut manakah di antara dua haram itu yang lebih utama, terutama terkait dengan keutamaan shalat di dalamnya? Imam Malik mencoba menjawab pertanyaan itu. Perlu diketahui bahwa tanah asal penciptaan Nabi Muhammad saw. berasal dari Ka‘bah. Berdasarkan riwayat dari Zubair bin Bakar, Jibril mengambil tanah dari Ka‘bah yang darinya Nabi diciptakan. Berkata Ibnu Abbas r.a. bahwa tanah asal penciptaan Nabi saw. berasal dari perut bumi di Makkah.

Dikatakan bahwa tanah kuburan seseorang adalah tanah dari mana ia diciptakan. Diriwayatkan dari Ibnu Abdul Barri, sesungguhnya seseorang dikubur di tempat di mana asal mula tanah penciptaannya diambil. Perlu diketahui bahwa Nabi Muhammad saw. dimakamkan di Kota Madinah.

 

Baca juga: Kisah dan Keutamaan Hajar Aswad

 

Jika demikian adanya, betul Nabi Muhammad saw. dimakamkan di Madinah, tetapi ketika terjadi banjir dan luapan air saat badai menimpa membawa debu dan tanah dari Ka‘bah dibawa ke Madinah.

Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Betapa mulianya engkau wahai negeri yang aku cintai. Andai saja penduduk ini tidak mengusirku, aku tidak akan tinggal di tempat lain.” (HR Turmudzi, Ibnu Hibban, dan Hakim)

Dari Abdullah bin Uda melihat Rasulullah saw. berada di atas tunggangannya bersabda, “Demi Allah, engkau adalah negeri terbaik yang paling aku cintai. Seandainya aku tidak diusir, aku tidak akan hijrah.” (HR Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni).

Hadits ini dishahihkan oleh Turmudzi, sedangkan Ibnu Hazm menjelaskan bahwa hadits ini sangat shahih.

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. saat diusir dari Makkah bersabda, “Demi Allah aku tidak akan pergi, karena aku tahu kamu adalah negeri yang paling aku cintai dan paling mulia, seandainya aku tidak diusir maka aku tidak akan pindah.”

Dalam tafsir al-Baidhawi, Nabi saw. saat diusir ditanya tentang Makkah, beliau menjawab, “Di dalamnya ada masjid teragung, haram Allah.”

Hasan al-Bashri berkata dalam risalahnya, “Aku tahu mengetahui ada negeri yang Allah lipatkan pahala kebaikan di dalamnya hingga mencapai seratus ribu kebaikan, kecuali Makkah. Barang siapa shalat di dalamnya, baginya sama dengan seratus ribu kali shalat, barang siapa puasa maka sepadan dengan seratus ribu kali puasa, barang siapa bersedekah maka sepadan dengan seratus ribu kali sedekah, barang siapa mengkhatamkan Al-Qur’an sekali maka sama dengan mengkhatamkan Al-Qur’an seratus ribu kali. Demikian juga ketika bertasbih, bertahlil, beristighfar, dan semua kebaikan di dalamnya.”

Hadits lain, “Barang siapa berpuasa Ramadhan di Makkah maka Allah akan tulis kepadanya 100.000 Ramadhan, shalat di dalamnya sepadan dengan 100.000 kali shalat. Barang siapa shalat berjamaah maka sepadan dengan 2.500.000 kali shalat, dan barang siapa sakit sehari di Makkah maka Allah akan mengharamkan jasad dan dagingnya dari neraka. Barang siapa sabar atas panasnya udara di Makkah seharian maka Allah akan menjauhkan panas api selama 500.000 tahun dan didekatkan dengan surga dengan 200 tahun perjalanan.”

Muncul pertanyaan, apakah keutamaan dan kelebihan tersebut diberikan hanya dalam hal-hal baik ataukah juga berlaku dalam perbuatan yang tercela?

Jawabannya, iya. Sebab, tidak ada kekhususan diberikan pada suatu perkara, kecuali diberikan juga kelipatan dalam hal yang tidak baik kepada pelakunya, seperti keutamaan di bulan Ramadhan maka bagi para pelaku yang melakukan perkataan kotor akan diganjar lebih, demikian juga diyat bagi yang melakukan pelanggaran di tanah haram. Allah SWT berfirman:

مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ …. (30)

… barang siapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya ….” (QS al-Ahzāb [33]: 30)

Bisa dilihat bahwa kemaksiatan yang dilakukan akan dikenakan sanksi dua kali lipat. Firman Allah SWT yang lain:

وَمَنْ يَقْنُتْ مِنْكُنَّ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ وَتَعْمَلْ صَالِحًا نُؤْتِهَا أَجْرَهَا مَرَّتَيْنِ وَأَعْتَدْنَا لَهَا رِزْقًا كَرِيمًا (31)

“Dan barang siapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebajikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. (QS al-Ahzāb [33]: 31)

Di tempat manapun, kemuliaan dan keutamaan ada padanya maka kemaksiatan juga akan mengikutinya. Bukankah ada ungkapan, “Kebaikan bagi level abrar adalah hal biasa bagi muqarrabin.” Demikianlah penjelasan yang dipaparkan berdasarkan pendapat penganut Mazhab Hanbali bahwa pelipatgandaan pahala dalam kebaikan diikuti pelipatgandaan dalam balasan keburukan.

Oleh karena itu, Umar r.a. berkata, “Kejelekan yang terjadi di Makkah sama dengan melakukan 70 kesalahan di tempat lain.”

Dalam riwayat Baihaqi dikatakan, “Demi Allah, melakukan sepuluh kesalahan di tempat lain lebih aku sukai daripada melakukan satu kesalahan di Makkah.”

Berkata Ibnu Masud r.a., “Tidak ada sebuah negeri yang diberi sanksi pelakunya hanya baru berniat sebelum dikerjakan, kecuali di Makkah. Lalu, ia membaca ayat, “ .. Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih. (QS al-Hajj [22]: 25)

Imam Ahmad berkata, “Seandainya ada seseorang dari sebuah negeri hendak membunuh di dekat rumah Allah maka akan ditimpakan kepadanya siksa yang pedih.”

Dari Abu Ya’la bin Umayyah berkata, “Penimbunan makanan di tanah haram, dihukumi ateis pelakunya.” Ungkapan serupa disampaikan oleh Ibnu Umar r.a. yang diriwayatkan dari Thabrani.

Mujahid berkata, “Keburukan di Makkah berlipat balasannya, sebagaimana berlipatnya pahala kebaikan, yaitu setara dengan seratus ribu, sebagaimana dijelaskan oleh penulis buku al-Ikhtiyar fi Syarhi al-Mukhtar bahwa kebaikan berlipat seratus ribu sebagaimana keburukan.” Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh al-Azraqi dari Ibnu Juraih.

 

Baca juga: Keutamaan Air Zam Zam

 

Ketika ditanya, apakah kejelekan akan ditulis secara berlipat? Beliau menjawab, “Tidak, kecuali terjadi di Makkah karena keagungannya.”

Sebagian komentator berpendapat bahwa adanya pelipatgandaan dalam dosa keburukan itu dalam kualitasnya, bukan pada sisi kuantitasnya. Namun, jika maksudnya demikian, tentu tidak ada perbedaan pendapat. Adapun pendapat yang benar adalah pelipatgandaan itu ada, baik dalam kualitas maupun kuantitas.

Ibnu Jamaah berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelipatgandaan dosa keburukan tidak ada di Makkah sebab Allah SWT berfirman, ‘ … Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya ….'” (QS al-An‘ām [6]: 160)

Pendapat lain mengatakan bahwa pelipatgandaan itu ada dalam hal kualitasnya, bukan jumlahnya. Pertanyaannya, apakah satu perbuatan tercela yang besar berpengaruh secara kualitas sama dengan suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang? Jawabannya, iya. Sebab, sebagaimana aturan, barang siapa kebaikannya melebihi keburukannya dalam jumlah maka ia akan masuk surga. Barang siapa yang keburukannya melebihi kebaikannya, akan masuk neraka. Barang siapa antara kebaikan dan keburukannya berimbang maka akan menjadi penghuni al-A’raf.

Secara umum penjelasannya adalah dosa yang dilakukan di Kota Makkah lebih berat dosanya dibanding dengan dosa yang dilakukan di kota lain. Logikanya adalah melakukan perbuatan maksiat di wilayah seorang pemimpin jauh lebih berat dibanding di tempat lain. Sebab, Allah telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram-Nya.

 

Keutamaan Masjid Nabawi

masjid nabawi

Dari Abu Hurairah r.a. mendengar Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ

“Barang siapa datang ke masjidku ini, tidak ada tujuan kecuali untuk kebaikan yang hendak dipelajarinya maka ia seperti seorang mujahid fi sabilillah. Barang siapa datang berniat selain itu maka ia seperti seorang laki-laki yang melihat barang miliki orang lain.” (HR Ibnu Majah)

Dalam redaksi versi lain, dari Sahal bin Sa’ad berbunyi:

مَنْ دَخَلَ مَسْجِدِي هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ

“Barang siapa masuk ke masjidku ini untuk belajar atau mengajar kebaikan.” (HR Thabrani)  

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa datang dalam keadaan suci, tidak ada niat lain kecuali ingin mengerjakan shalat di masjid ini hingga ia mengerjakan shalat itu, ia mendapat kedudukan seperti orang yang berhaji.”

Dari Sahal bin Hunaif bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang siapa datang dalam keadaan suci, tidak ada niat lain kecuali ingin mengerjakan shalat di dalamnya, maka dia mendapat kedudukan seperti orang yang berhaji.”

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

“Barang siapa shalat di masjidku ini empat puluh kali tanpa tertinggal satu shalat pun maka ditulis baginya bebas dari neraka, dari siksa, dan dari sifat munafik.” (HR Ahmad)

Abdullah bin Zaid al-Mazini berkata, Rasulullah saw. bersabda:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

“Di antara rumahku dan mimbarku adalah taman di antara taman surga.” (HR Ahmad, Syaikhani, dan Nasa’i)

Dari Abu Huraira r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Mimbarku ini taman dari taman surga.” (HR Ahmad)

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Seandainya dibangun masjidku ini di Kota Shana’ maka itu tetap masjidku.” (HR Ibnu Zubair bin Bakar)

Dari Bilal bin Harits al-Muzni mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ramadhan di Madinah lebih utama dari seribu Ramadhan di tempat lain, dan Jum’at di Madinah lebih utama dari seribu Jum’at di tempat lain.” (HR Thabrani)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidl Haram.” (HR Ahmad, Syaikhani, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

 

Keutamaan Madinah

Para mufasir menjelaskan bahwa firman Allah SWT yang berbunyi:

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ

 “Dan orang-orang (Ansar) yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman ….”(QS al-Hasyr [59]: 9)

Maksudnya adalah Kota Madinah. Sebab lafal ‘dar’ adalah nama lainnya. Seperti, darul iman, darul hijrah. Bahkan, ilmuan modern mencatat bahwa nama-nama kota itu mencapai seribu nama.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Madinah adalah kubah Islam, darul iman, bumi hijrah, tempat halal dan haram.” (HR Thabrani)

Dari Ibnu Umar, Nabi saw. bersabda,

مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا

“Barang siapa bisa meninggal dunia di Madinah maka pilihlah. Sesungguhnya aku akan memberi syafaat orang yang meninggal dunia di dalamnya.” (HR Turmudzi)

Dari Ibnu Umar, Nabi saw. bersabda, “Tidak sabar bagiku karena kasih sayang Kota Madinah membiarkan seorang pun dari umatku, kecuali aku akan jadi pemberi syafat baginya atau menjadi saksinya pada hari Kiamat.” (HR Muslim dan Turmudzi)

Hadits lain berbunyi, “Akan datang kepada manusia suatu masa seseorang laki-laki mengajak anak pamannya dan kerabatnya dan seterusnya menuju kemewahan, sedangkan Kota Madinah lebih utama jika mereka mengetahuinya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak akan keluar seorang pun karena benci, kecuali Allah ganti dengan orang yang lebih baik  darinya. Ketahuilah bahwa Kota Madinah seperti pandai besi yang mengeluarkan karat dan hari Kiamat tidak akan terjadi sehingga Kota Madinah membersihkan keburukan di dalamnya, seperti ubupan api membersihkan karat.” (HR Muslim)

Demikianlah kebaikan dan keutamaan Kota Madinah. Masih ada keutamaan lain, seperti yang dijelaskan hadits-hadits berikut.

Ibnu Qutaibah mengisahkan bahwa di Kota Makkah dan Madinah tidak akan terjadi wabah penyakit. Jika dikatakan pernah terjadi wabah penyakit di Kota Makkah pada tahun tujuh ratus empat puluh sembilan maka itu bukan termasuk wabah, tetapi hanya penyakit biasa.

Terakhir, keutamaan Kota Madinah adalah kota yang terakhir hancur di antara kota-kota Islam yang lain.

 

***

Demikian pembahasan mengenai keutamaan masjidil haram dan masjid nabawi. Semoga bisa membawa inspirasi dan manfaat untuk kaum muslimin. Selain pembahasan mengenai keutamaan masjidil haram dan masjid nabawi ini, Anda juga bisa membaca artikel lainnya di bagian Haji & Umrah. Terima kasih.


Bergabunglah bersama 5.357 pembelajar lainnya.




I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )

Dua pekan sekali, saya berikan informasi penting mengenai writerpreneurship. Wajib bagimu untuk bergabung dalam komunitas email saya ini kalau kamu ingin belajar menjadikan profesi penulis sebagai ikthiar utama dalam menjemput rezeki, seperti yang saya lakukan sekarang ini.

Kesempatan terbatas!


Terima kasih sudah membaca artikelnya. Yuk segera gabung di beberapa channel inspiratif yang sudah saya buat:

Dapatkan tips-tips menarik seputar dunia bisnis, penulisan, juga tausiyah singkat tentang hidup yang lebih baik. Nah, kalau ingin menjalani hidup sebagai penulis profesional yang dibayar mahal, ikutan saja E-COURSE MENULIS terkeren ini!


Bergabunglah bersama 5.357 pembelajar lainnya.
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Dua pekan sekali, saya berikan informasi penting mengenai writerpreneurship. Wajib bagimu untuk bergabung dalam komunitas email saya ini kalau kamu ingin belajar menjadikan profesi penulis sebagai ikthiar utama dalam menjemput rezeki, seperti yang saya lakukan sekarang ini.
Kesempatan terbatas!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Maaf, konten terlindungi. Tidak untuk disebarkan tanpa izin.