Hak dan Kewajiban antara Penulis dan Penerbit – Penulis dan penerbit adalah partner yang harusnya bisa bersinergi dalam industri perbukuan, karena antara penulis dan penerbit memang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya.
Apalah arti penulis tanpa penerbit, dan apalah pula arti penerbit tanpa adanya penulis. Makanya, hak dan kewajiban masing-masing memang harus saling dipahami dengan baik.
Hak Penerbit
1 – Mendapatkan naskah sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang disepakati.
2 – Menerima naskah sesuai dengan deadline yang ditetapkan.
3 – Mendapatkan hak eksploitasi eksklusif atas naskah.
4 – Mendapat jaminan legalitas atas naskah.
Naskah dikelola sebaiknya setelah ada akad atau perjanjian penerbitan yang disepakati bersama.
Penulis atau pengarang diberi keleluasaan untuk memilih sistem kerja sama yang ditawarkan: outright (flat free), semiroyalti, atau royalti.
Bahan-bahan naskah yang dilindungi hak cipta harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta apabila memenuhi unsur untuk wajib mendapatkan izin, seperti pencantuman foto, pengutipan yang besar secara kualitatif.
5 – Menetapkan judul, perwajahan kover dan isi, serta spesifikasi produksi buku.
Hak Penulis
1 – Mendapatkan imbalan atas penulisan dan eksploitasi naskah sesuai dengan yang disepakati.
2 – Tetap memiliki hak cipta atas terbitan.
3 – Menyetujui batas waktu atau batas oplag eksploitasi naskah.
4 – Mengajukan perlunya revisi atau penambahan naskah dan mendapatkan imbalan tambahan.
5 – Mendapatkan contoh terbitan secara cuma-cuma sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Kewajiban Penerbit
1 – Menangani naskah secara profesional.
2 – Memberikan imbalan layak atas eksploitasi naskah dan menginformasikan jumlah tiras produksi buku.
3 – Menginformasikan publikasi judul, rancangan isi dan kover, serta mengonfirmasi pencantuman nama penulis.
4 – Menggunakan jasa penelaah untuk menjamin kebenaran substansi naskah.
Baca juga: Penulis Pemula Menaklukkan Penerbitan
Kewajiban Penulis
1 – Menulis naskah secara profesional sesuai dengan gaya selingkung penerbit.
2 – Melengkapi bagian-bagian naskah, termasuk bibliografi dan indeks, serta deskripsi gambar/ilustrasi.
3 – Menjamin legalitas isi naskah yang tidak melanggar hak cipta pihak lain atau mengandung unsur SARA.
4 – Melakukan revisi atau penambahan naskah yang diminta penerbit.
Dengan saling memahami antara hak dan kewajiban ini, penulis dan penerbit bisa mengambil perannya masing-masing, sehingga tercipta sinergi yang mengasikkan demi terciptanya produk bernama buku yang bisa menjadi kebanggaan bersama.
Demikian pembahasannya. Untuk belajar menulis, silakan membaca lebih jauh tentang postingan cara menulis buku karena saya sudah menuliskannya dengan sangat lengkap. Sedangkan untuk mencetak buku, silakan menghubungi Nulix.id.
Terima kasih sudah membaca artikelnya. Yuk segera gabung di beberapa channel inspiratif yang sudah saya buat:
Dapatkan tips-tips menarik seputar dunia bisnis, penulisan, juga tausiyah singkat tentang hidup yang lebih baik. Nah, kalau ingin menjalani hidup sebagai penulis profesional yang dibayar mahal, ikutan saja E-COURSE MENULIS terkeren ini!