Bayar Gaji Karyawan Tepat Waktu

Bayar Gaji Karyawan Tepat Waktu – Gaji memang hak seorang pekerja dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemilik usaha. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut kesejahteraan pekerja atau karyawan. Dalam dunia bisnis di Indonesia, kita mengenal kata gaji dan upah. Keduanya memiliki perbedaan.

Gaji dan upah pada dasarnya memang sama, yaitu sama-sama harus ditunaikan oleh seorang majikan kepada pekerjanya.

Hanya saja biasanya gaji diberikan kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua belah pihak, yang paling umum adalah sebulan sekali. Sedangkan, upah biasanya diberikan setelah pekerjaan itu selesai (tidak dalam tempo yang lama).

Hal ini juga identik dengan istilah ‘pegawai tetap’ dan ‘pegawai tidak tetap’.

Jika pegawai tetap biasanya menerima gaji, sedangkan pegawai tidak tetap atau juga pegawai musiman biasanya yang diterima adalah upah. Namun, perbedaan antara keduanya tidak mutlak dan memang bergantung pada kebijakan masing-masing pekerjaan. Sekalipun begitu, tetap saja upah dan gaji adalah kewajiban yang harus dibayarkan.

Dari Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah no. 2434)

Hadits tersebut menjelaskan agar para majikan hendaknya bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan atau jika sudah disepakati sebelumnya bahwa gaji yang diterima adalah tiap bulan.

Tidak membayarkan gaji atau justru menundanya karena adalah bentuk kezaliman yang dilakukan majikan kepada pekerjanya. Padahal, gaji atau upah adalah hak para karyawan untuk mendapatkannya, tetapi dengan alasan tertentu justru majikan tidak membalas apa yang sudah mereka kerjakan.

Allah berfirman, “Tiga jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat. Seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya. Dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari no. 2109)

Tidak tanggung-tanggung, bahkan beliau memasukan dalam tiga perkara yang pelakunya akan menjadi musuh beliau pada hari kiamat.

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman.”(HR Bukhari no. 2125)

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman.” (HR Abu Dawud no. 3144)

Jika alasan tidak segera memberikan gaji adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh majikan, itu merupakan sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Gaji atau upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Bahkan, Rasulullah saw. menyebutkan bagi majikan-majikan yang memang secara sengaja menunda memberikan gaji disebut sebagai orang yang pantas mendapat hukuman. Perkara ini bukanlah main-main karena termasuk ‘menzalimi orang lain’. Dengan alasan apa pun, gaji atau upah merupakan hak si pekerja setelah melakukan pekerjaannya.

Seorang pekerja berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Jika suatu kali pekerja tersebut membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja mengerjakan pekerjaan dengan tidak semestinya, hal itu sepatutnya telah dibuat kesepakatan sebelumnya, misalnya pemotongan gaji. Hal itu dilakukan karena setiap hak pasti dibarengi dengan kewajiban.

Selama pekerja melakukan kewajiban, yaitu menjalankan pekerjaannya, selama itu ia berhak atas upah yang dibayarkan secara penuh. Tentu hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau tempatnya bekerja. Pada umumnya segala jenis peraturan termasuk dalam hal penerimaan gaji sudah termaktub dalam ‘peraturan kerja’ atau ‘pedoman kepegawaian’.

Berbeda jika seorang majikan yang memotong gaji pegawainya secara sepihak tanpa keterbukaan dan latar belakang kesalahan pegawai itu. Jika seperti itu yang terjadi, tentu termasuk kezaliman. Pemotongan gaji pegawai harus berlandaskan latar belakang yang dapat dibenarkan. Misalnya, seorang pegawai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik atau ia sengaja lalai tidak mengerjakan apa yang telah menjadi pekerjaannya.

Seorang majikan mempunyai hak atas pemotongan gaji berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Biasanya ketika seorang pegawai mempunyai kesalahan, semisal sering tidak masuk atau tidak mengerjakan tugas-tugasnya, majikan akan memberikan surat peringatan. Itu merupakan suatu bentuk kebijakan yang baik sebelum seorang majikan memberikan opsi sanksi. Seandainya seorang pegawai justru tidak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, ada sanksi yang diberikan, biasanya berupa pemotongan gaji, demosi kerja, bahkan pemberhentian kerja.

Kebijakan yang dilakukan secara sepihak sekalipun oleh majikan tanpa menjelaskan duduk permasalahan kepada si pegawai sungguh bukanlah hal yang diajarkan Nabi saw. Beliau adalah sosok yang sangat menghargai. Bahkan, terhadap orang yang berbuat salah sekalipun beliau akan memberi nasihat yang membangun, bukan dengan tindakan yang sepihak.

Ketiga kebiasaan salah majikan tersebut merupakan hal yang sangat tidak disukai Rasulullah saw. Kita tahu bahwa beliau juga pernah menjadi pekerja. Ketika mengelola perdagangan seseorang, beliau masih muda dan menerima upah seperti dalam bentuk unta. Beliau melakukan dua kali perjalanan dagang untuk Khadijah dan mendapatkan upah dua ekor unta betina dewasa.

Hal lain yang biasanya dilakukan Khadijah saat mendapati Muhammad memperoleh keuntungan yang sangat besar, yang belum pernah diraih oleh siapa pun sebelumnya adalah memberikan bagian keuntungan yang lebih besar dari yang telah mereka berdua sepakati.

Apa yang dilakukan Khadijah tersebut mencirikan seorang majikan yang bisa menunaikan kewajibannya, yaitu membayar upah kepada pekerjanya. Itulah salah satu kuncinya dalam menjadi pebisnis hebat bahwa suatu kewajiban memang wajib untuk ditunaikan.

Nah, sekarang, yuk tunaikan gaji karyawan tepat waktu. Nggak ingin jadi musuhnya Rasulullah di akhirat kelak, kan?


Bergabunglah bersama 5.357 pembelajar lainnya.




I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )

Dua pekan sekali, saya berikan informasi penting mengenai writerpreneurship. Wajib bagimu untuk bergabung dalam komunitas email saya ini kalau kamu ingin belajar menjadikan profesi penulis sebagai ikthiar utama dalam menjemput rezeki, seperti yang saya lakukan sekarang ini.

Kesempatan terbatas!


Terima kasih sudah membaca artikelnya. Yuk segera gabung di beberapa channel inspiratif yang sudah saya buat:

Dapatkan tips-tips menarik seputar dunia bisnis, penulisan, juga tausiyah singkat tentang hidup yang lebih baik. Nah, kalau ingin menjalani hidup sebagai penulis profesional yang dibayar mahal, ikutan saja E-COURSE MENULIS terkeren ini!


Bergabunglah bersama 5.357 pembelajar lainnya.
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Dua pekan sekali, saya berikan informasi penting mengenai writerpreneurship. Wajib bagimu untuk bergabung dalam komunitas email saya ini kalau kamu ingin belajar menjadikan profesi penulis sebagai ikthiar utama dalam menjemput rezeki, seperti yang saya lakukan sekarang ini.
Kesempatan terbatas!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Maaf, konten terlindungi. Tidak untuk disebarkan tanpa izin.